P E N D A H U L U A N
Latar Belakang

Perkembangan pendidikan di dunia umumnya dan di Indonesia khususnya merupakan tanggung jawab bagi kita semua baik kuantitas maupun kualitasnya. Untuk itu agar masyarakat dapat menyadari pentingnya pendidikan guna membentuk kepribadian bangsa melalui peserta didik. Maka kita perlu memberikan batasan pengertian yang hendak dicapai oleh peserta didik, serta mengadakan tujuan dan landasan Pendidikan Nasional yang merupakan dalam layanan pendidikan di sekolah.
Pendidikan memerlukan program yang hendak dicapai program tersebut tertuang dalam kurikulum satuan pendidikan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengatur mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelajaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan perdidikan tertentu. Tujuan tertent ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan keiklasan. Kondisi dan potensi satuan pendidikan dan peserta didik, oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan dan mengemukakan penyusuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang beragam, karena tiap - tiap sekolah dapat mengembangakan KTSP sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing sekolah yang pada dasarnya selalu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional Standar Isi, proses, kompetensi kelulusan tenaga kependidikan dari delapan standar nasional, pendidikan standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) adalah merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMPN 1 Gekbrong diharapkan dapat memperdayakan semua potensi yang ada, baik potensi sekolah , potensi siswa , dan sebagainya dapat bekerjasama yang harmonis menuju tercapai visi dan misi sekolah sesuai dengan harapan kita semua .
Landasan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, yang menjadi dasar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Nasional yang menjadi dasar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ini adalah : Undang – undang No 20 / 2003 pasal 1 ayat (19) pasal18 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 32 ayat (1) , (2), (3) ,pasal 35 ayat (2) ; pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2). Semua Undang – undang tersebut mengatur, tentang system pendidikan nasional. Peraturan Pemeritah Republik Indonesia no 19 th 2005 pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2), pasal 6 ayat (6), pasal 7 ayat (1), (2), (3); pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat ayat (1), (2), (3),; pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), (5);. Pasal-pasal dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia tersebut di atas adalah mengatur tentang Standar Nasional.
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lainnya yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005.
Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat komperensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Yang termasuk dalam Standar Isi adalah kerangka dasar (KD). Setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar isi ditetapkan dengan Keputusan menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana ditetapkan dalam KepMenDikNas Nomor 23 Tahun 2006.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar