
12/06/2008
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum SMP Negeri 1 Gekbrong memuat mata pelajaran wajib, muatan lokal, dan pengembangan diri
B. MUATAN KURIKULUM
Muatan kurikulum SMP Negeri 1 Gekbrong terdiri atas 10 mata pelajaran wajib, 2 jenis muatan lokal, dan pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri terdiri atas, pengembangan diri terprogram, pengembangan diri rutin, dan pengembangan diri spontan. Rincian muatan kurikulum sebagai berikut.
1. Mata Pelajaran Wajib
1) Pendidikan Agama
2) Pendidikan Kewarganegaraan
3) Bahasa Indonesia
4) Bahasa Inggris
5) Matematika
6) IPA
7) IPS
8) Seni Budaya
9) Penjasorkes
10) Teknologi Informasi dan Komunikasi
2. Muatan Lokal
2. a Bahasa Sunda
2. b Keterampilan
2.b.1 Tata Busana ( kelas VII & VIII )
2. b.2 Keterampilan Jasa ( kelas VIII dan kelas IX )
3. Pengembangan Diri
1. Pengembangan Diri Terprogram
a. Kegiatan keagamaan
b. Pekan olahraga antar kelas
c. Peringatan hari-hari besar nasional
d. Bina olimpiade
2. Pengembangan Diri Rutin
a. Pramuka
b. PMR
c. Karate
d. Olahraga Prestasi
e. Baca Tulis Alquran
f. Tausiyah
g. Tata Boga dan Tata Laksana Rumah Tangga
h. Kelompok Terampil Bahasa Sunda
3. Pengembangan Diri Spontan
a. Mengikuti turnamen olahraga.
b. Mengikuti festival seni.
c. Mengikuti lomba mata pelajaran.
d. Mengikuti lomba keagamaan.
e. Mengikuti kegiatan sosial.
f. Mengikuti pelatihan-pelatihan/diskusi.
4. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
SMP Negeri 1 Gekbrong menggunakan sistem paket yang dialokasikan dalam struktur kurikulum sebagai berikut
1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran yang sesuai dengan struktur kurikulum.
Mata pelajaran wajib sesuai dengan yang tertera pada struktur kurikulum. Beban jam pelajaran pada kelas VII,VIII,dan IX yaitu 30 jam. Ditambah dengan muatan lokal 4 jam pelajaran dengan rincian sebagi berkut :
a. Bahasa Daerah
b. Ketrampilan
2. Alokasi waktu untuk penugasan terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan di kelas 50% dari waktu kegiatan tatap muka.
3. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan 1 jam tatap muka.
4. Alokasi waktu untuk pengembangan diri disesuaikan dengan jenis kegiatan, yaitu terprogram, rutin, spontan, dan teladan.
5. KETUNTASAN BELAJAR
Kriteria Ketuntasan Minimal belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan aspek kompleksitas, intake siswa, dan sarana prasarana.
Adapun KKM setiap mata pelajaran sebagai berikut:
6. KETUNTASAN BELAJAR
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, esensial, intake siswa, dan sarana prasarana.
Adapun KKM setiap mata kelajaran sebagai berikut:
B. MUATAN LOKAL
7. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal ;
b. Pesrta didik telah menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar minimal delapan mata pelajaran dari dua belas mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran;
c. Kehadiran siswa minimal 75%; dan
d. Perilaku / sikap dengan kriteria baik.
Kelulusan Ujian Nasional
Peserta UN dinyatakan lulus UN jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut :
a. memiliki nilai rata-rata minimum 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai dibawah nilai 4,25.
b. Memiliki nilai minimum 4,25
Kelulusan Ujian Sekolah
Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabia memiliki rata-rata nilai minimum 6,00 .
Kelulusan Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Lulus Ujian Nasional
Struktur kurikulum SMP Negeri 1 Gekbrong memuat mata pelajaran wajib, muatan lokal, dan pengembangan diri
B. MUATAN KURIKULUM
Muatan kurikulum SMP Negeri 1 Gekbrong terdiri atas 10 mata pelajaran wajib, 2 jenis muatan lokal, dan pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri terdiri atas, pengembangan diri terprogram, pengembangan diri rutin, dan pengembangan diri spontan. Rincian muatan kurikulum sebagai berikut.
1. Mata Pelajaran Wajib
1) Pendidikan Agama
2) Pendidikan Kewarganegaraan
3) Bahasa Indonesia
4) Bahasa Inggris
5) Matematika
6) IPA
7) IPS
8) Seni Budaya
9) Penjasorkes
10) Teknologi Informasi dan Komunikasi
2. Muatan Lokal
2. a Bahasa Sunda
2. b Keterampilan
2.b.1 Tata Busana ( kelas VII & VIII )
2. b.2 Keterampilan Jasa ( kelas VIII dan kelas IX )
3. Pengembangan Diri
1. Pengembangan Diri Terprogram
a. Kegiatan keagamaan
b. Pekan olahraga antar kelas
c. Peringatan hari-hari besar nasional
d. Bina olimpiade
2. Pengembangan Diri Rutin
a. Pramuka
b. PMR
c. Karate
d. Olahraga Prestasi
e. Baca Tulis Alquran
f. Tausiyah
g. Tata Boga dan Tata Laksana Rumah Tangga
h. Kelompok Terampil Bahasa Sunda
3. Pengembangan Diri Spontan
a. Mengikuti turnamen olahraga.
b. Mengikuti festival seni.
c. Mengikuti lomba mata pelajaran.
d. Mengikuti lomba keagamaan.
e. Mengikuti kegiatan sosial.
f. Mengikuti pelatihan-pelatihan/diskusi.
4. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
SMP Negeri 1 Gekbrong menggunakan sistem paket yang dialokasikan dalam struktur kurikulum sebagai berikut
1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan berdasarkan bobot mata pelajaran yang sesuai dengan struktur kurikulum.
Mata pelajaran wajib sesuai dengan yang tertera pada struktur kurikulum. Beban jam pelajaran pada kelas VII,VIII,dan IX yaitu 30 jam. Ditambah dengan muatan lokal 4 jam pelajaran dengan rincian sebagi berkut :
a. Bahasa Daerah
b. Ketrampilan
2. Alokasi waktu untuk penugasan terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan di kelas 50% dari waktu kegiatan tatap muka.
3. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan 1 jam tatap muka.
4. Alokasi waktu untuk pengembangan diri disesuaikan dengan jenis kegiatan, yaitu terprogram, rutin, spontan, dan teladan.
5. KETUNTASAN BELAJAR
Kriteria Ketuntasan Minimal belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan aspek kompleksitas, intake siswa, dan sarana prasarana.
Adapun KKM setiap mata pelajaran sebagai berikut:
6. KETUNTASAN BELAJAR
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, esensial, intake siswa, dan sarana prasarana.
Adapun KKM setiap mata kelajaran sebagai berikut:
B. MUATAN LOKAL
7. KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal ;
b. Pesrta didik telah menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar minimal delapan mata pelajaran dari dua belas mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran;
c. Kehadiran siswa minimal 75%; dan
d. Perilaku / sikap dengan kriteria baik.
Kelulusan Ujian Nasional
Peserta UN dinyatakan lulus UN jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut :
a. memiliki nilai rata-rata minimum 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dengan tidak ada nilai dibawah nilai 4,25.
b. Memiliki nilai minimum 4,25
Kelulusan Ujian Sekolah
Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabia memiliki rata-rata nilai minimum 6,00 .
Kelulusan Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Lulus Ujian Nasional
VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

Visi
Terwujudnya Peserta didik SMP Negeri 1 Gekbrong yang berakhlakulkarimah, unggul dalam bidang akademis dan berprestasi dalam bidang olahraga.
Misi
Untuk mencapai Visi yang telah dirumuskan, penjabaran misinya adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Meningkatkan efektifitas pembelajaran bagi warga sekolah;
3. Mengoftimalkan kompetensi peserta didik dalam bidang akademik;
4. Menumbuhkan semangat berprestasi dalam bidang olah raga.
Tujuan:
Berdasarkan visi dan misi yang telah dirumuskan, SMP Negeri 1 Gekbrong memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Terbentuknya warga sekolah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Meningkatkan rata-rata nilai UN
3. Memiliki kelompok asah termpil Bahasa Sunda yang mampu menjadi juara I di tingkat Kabupaten.
4. Memiliki Tim Volly yang mampu menjadi juara I di tingkat Kabupaten.
5. Memiliki peserta didik yang mampu menjadi juara I tingkat SMP di Kabupaten Cianjur dalam salah satu cabang atletik.
6. Memiliki Qori / Qori’ah yang berprestasi di tingkat Kabupaten.
7. Memiliki Da’i / Da’iyah yang berprestasi di tingkat Kabupaten.
Sasaran
Pada tahun 2007 SMPN 1 Gekbrong :
1. Tercapainya peningkatan rata-rata nilai Ujian Nasional (UN) + 0,30
2. Kelompok asah terampil Bahasan Sunda masuk finalis di tingkat Kabupaten
3. Team Bola Volli menjadi finalis di tingkat Kabupaten
4. Memiliki atlet yang menjadi finalis cabang atletik di tingkat Kabupaten
5. Terbentuknya tim Qori / Qori’ah
6. Terbentuknya tim Da’i / Da’iyah
Terwujudnya Peserta didik SMP Negeri 1 Gekbrong yang berakhlakulkarimah, unggul dalam bidang akademis dan berprestasi dalam bidang olahraga.
Misi
Untuk mencapai Visi yang telah dirumuskan, penjabaran misinya adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Meningkatkan efektifitas pembelajaran bagi warga sekolah;
3. Mengoftimalkan kompetensi peserta didik dalam bidang akademik;
4. Menumbuhkan semangat berprestasi dalam bidang olah raga.
Tujuan:
Berdasarkan visi dan misi yang telah dirumuskan, SMP Negeri 1 Gekbrong memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Terbentuknya warga sekolah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Meningkatkan rata-rata nilai UN
3. Memiliki kelompok asah termpil Bahasa Sunda yang mampu menjadi juara I di tingkat Kabupaten.
4. Memiliki Tim Volly yang mampu menjadi juara I di tingkat Kabupaten.
5. Memiliki peserta didik yang mampu menjadi juara I tingkat SMP di Kabupaten Cianjur dalam salah satu cabang atletik.
6. Memiliki Qori / Qori’ah yang berprestasi di tingkat Kabupaten.
7. Memiliki Da’i / Da’iyah yang berprestasi di tingkat Kabupaten.
Sasaran
Pada tahun 2007 SMPN 1 Gekbrong :
1. Tercapainya peningkatan rata-rata nilai Ujian Nasional (UN) + 0,30
2. Kelompok asah terampil Bahasan Sunda masuk finalis di tingkat Kabupaten
3. Team Bola Volli menjadi finalis di tingkat Kabupaten
4. Memiliki atlet yang menjadi finalis cabang atletik di tingkat Kabupaten
5. Terbentuknya tim Qori / Qori’ah
6. Terbentuknya tim Da’i / Da’iyah
KURIKULUM SMP BEGERI 1 GEKBRONG
BAB I
P E N D A H U L U A N
Latar Belakang

Perkembangan pendidikan di dunia umumnya dan di Indonesia khususnya merupakan tanggung jawab bagi kita semua baik kuantitas maupun kualitasnya. Untuk itu agar masyarakat dapat menyadari pentingnya pendidikan guna membentuk kepribadian bangsa melalui peserta didik. Maka kita perlu memberikan batasan pengertian yang hendak dicapai oleh peserta didik, serta mengadakan tujuan dan landasan Pendidikan Nasional yang merupakan dalam layanan pendidikan di sekolah.
Pendidikan memerlukan program yang hendak dicapai program tersebut tertuang dalam kurikulum satuan pendidikan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengatur mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelajaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan perdidikan tertentu. Tujuan tertent ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan keiklasan. Kondisi dan potensi satuan pendidikan dan peserta didik, oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan dan mengemukakan penyusuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang beragam, karena tiap - tiap sekolah dapat mengembangakan KTSP sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing sekolah yang pada dasarnya selalu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional Standar Isi, proses, kompetensi kelulusan tenaga kependidikan dari delapan standar nasional, pendidikan standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) adalah merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMPN 1 Gekbrong diharapkan dapat memperdayakan semua potensi yang ada, baik potensi sekolah , potensi siswa , dan sebagainya dapat bekerjasama yang harmonis menuju tercapai visi dan misi sekolah sesuai dengan harapan kita semua .
Landasan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, yang menjadi dasar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Nasional yang menjadi dasar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ini adalah : Undang – undang No 20 / 2003 pasal 1 ayat (19) pasal18 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 32 ayat (1) , (2), (3) ,pasal 35 ayat (2) ; pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2). Semua Undang – undang tersebut mengatur, tentang system pendidikan nasional. Peraturan Pemeritah Republik Indonesia no 19 th 2005 pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2), pasal 6 ayat (6), pasal 7 ayat (1), (2), (3); pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat ayat (1), (2), (3),; pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), (5);. Pasal-pasal dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia tersebut di atas adalah mengatur tentang Standar Nasional.
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lainnya yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005.
Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat komperensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Yang termasuk dalam Standar Isi adalah kerangka dasar (KD). Setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar isi ditetapkan dengan Keputusan menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana ditetapkan dalam KepMenDikNas Nomor 23 Tahun 2006.
P E N D A H U L U A N
Latar Belakang

Perkembangan pendidikan di dunia umumnya dan di Indonesia khususnya merupakan tanggung jawab bagi kita semua baik kuantitas maupun kualitasnya. Untuk itu agar masyarakat dapat menyadari pentingnya pendidikan guna membentuk kepribadian bangsa melalui peserta didik. Maka kita perlu memberikan batasan pengertian yang hendak dicapai oleh peserta didik, serta mengadakan tujuan dan landasan Pendidikan Nasional yang merupakan dalam layanan pendidikan di sekolah.
Pendidikan memerlukan program yang hendak dicapai program tersebut tertuang dalam kurikulum satuan pendidikan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengatur mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelajaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan perdidikan tertentu. Tujuan tertent ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan keiklasan. Kondisi dan potensi satuan pendidikan dan peserta didik, oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan dan mengemukakan penyusuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang beragam, karena tiap - tiap sekolah dapat mengembangakan KTSP sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing sekolah yang pada dasarnya selalu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional Standar Isi, proses, kompetensi kelulusan tenaga kependidikan dari delapan standar nasional, pendidikan standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) adalah merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Melalui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMPN 1 Gekbrong diharapkan dapat memperdayakan semua potensi yang ada, baik potensi sekolah , potensi siswa , dan sebagainya dapat bekerjasama yang harmonis menuju tercapai visi dan misi sekolah sesuai dengan harapan kita semua .
Landasan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, yang menjadi dasar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Nasional yang menjadi dasar penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) ini adalah : Undang – undang No 20 / 2003 pasal 1 ayat (19) pasal18 ayat (1), (2), (3), (4), pasal 32 ayat (1) , (2), (3) ,pasal 35 ayat (2) ; pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 37 ayat (1), (2), (3); pasal 38 ayat (1), (2). Semua Undang – undang tersebut mengatur, tentang system pendidikan nasional. Peraturan Pemeritah Republik Indonesia no 19 th 2005 pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); pasal 5 ayat (1), (2), pasal 6 ayat (6), pasal 7 ayat (1), (2), (3); pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat ayat (1), (2), (3),; pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4), (5);. Pasal-pasal dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia tersebut di atas adalah mengatur tentang Standar Nasional.
Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lainnya yang menyangkut kurikulum dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005.
Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat komperensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Yang termasuk dalam Standar Isi adalah kerangka dasar (KD). Setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar isi ditetapkan dengan Keputusan menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana ditetapkan dalam KepMenDikNas Nomor 23 Tahun 2006.
Kurikulum Bukan Harga Mati

Anggapan sebagian pihak bahwa implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan atau KTSP di sekolah saat ini malah mengekang otonomi sekolah perlu diluruskan. Sebab, anggapan itu akan membawa dampak serius. Yakni, pihak sekolah dan guru menganggap bahwa kurikulum menjadi satu-satunya faktor peningkat mutu pembelajaran. Padahal, kurikulum tidak bersifat mutlak atau harga mati.Artinya, kurikulum bisa dilaksanakan atau tidak tergantung pada kemampuan guru di kelas. Dengan adanya KTSP, sebetulnya guru bisa memetik banyak manfaat, antara lain, kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan metode pembelajaran kepada siswa secara optimal. Hanya saja, dalam pelaksanaannya kadang-kadang guru menemui hambatan yang tidak sedikit, sehingga KTSP kemudian dianggap tidak mudah dilaksanakan.Sekurangnya ada dua kendala dalam pelaksanaan KTSP di sekolah, yaitu (1) terbatasnya waktu dan (2) kesinambungan antara kurikulum dan evaluasi akhir. Dalam konteks mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, misalnya, siswa dituntut untuk memiliki kompetensi berbahasa. Di antaranya, kemampuan membaca (reading), menulis (writing), menyimak (listening), dan berbicara (speaking), serta pengetahuan kesusastraan Indonesia.Sebagai guru taruhlah kita ingin menerapkan praktik berbicara di depan umum, seperti berpidato atau bercerita. Bagi kelas dengan jumlah siswa sedikit atau kira-kira 20 orang masih bisa dilakukan. Namun, bayangkan jika kelas itu berisi 40 orang siswa atau lebih, kelak waktu yang tersedia tidak akan cukup. Padahal, guru dituntut untuk dapat mengajar sekian jam dan harus merampungkan sekian materi ajar dalam kurun waktu satu semester.Kondisi yang demikian, kelak membuat guru mengajar dengan seadanya dan tidak optimal. Guru seolah-olah mengejar target waktu. Ia tidak ambil peduli apakah para siswanya bisa memahami atau tidak materi pelajaran yang disampaikannya di kelas. Dalam pikiran si guru, target waktu lebih penting daripada pemahaman siswanya. Alhasil, pembelajaran yang berlangsung di kelas terkesan "biasa-biasa" saja.Di samping itu, keberadaan evaluasi akhir berupa ujian nasional (UN) yang diterapkan pemerintah juga turut meresahkan guru. Bayangkan, selama proses pembelajaran para guru diberikan kebebasan menyusun rencana program pembelajaran (RPP) yang menekankan pada kemampuan berbahasa dan apresiasi kesusastraan siswa. Namun, dalam UN, justru yang diujikan hanya kemampuan membaca dan teori kebahasaan.Dari situlah, muncul pertanyaan apakah kemampuan menulis, menyimak, berbicara, dan kesusastraan siswa tidak perlu dievaluasi? Lantas, mengapa tiga kemampuan berbahasa itu harus dilaksanakan di sekolah kalau ternyata tidak dimasukkan ke dalam evaluasi akhir? Jika demikian, lebih baik guru bidang studi Bahasa dan Sastra Indonesia lebih memfokuskan ke arah dua kompetensi saja, yakni membaca dan kebahasaan. Mungkinkah?Jawabannya: tidak mungkin. Sebabnya, tujuan pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia ialah menekankan agar siswa memiliki kompetensi berkomunikasi secara lisan dan tulisan. Agar tujuan itu tercapai, guru wajib mengajarkan empat kompetensi berbahasa. Nah, di sinilah muncul dilema apakah guru mau mengejar kompetensi anak, atau mengejar hasil akhir ujian? Idealnya, guru lebih memilih yang pertama daripada kedua.Konsekuensinya, guru harus memaksimalkan metode pembelajaran terhadap siswa di kelas. Dalam hal ini, kita menilai bahwa KTSP justru menyediakan ruang kreatif kepada guru untuk mengajar, sebab pemerintah hanya memberikan item kompetensi dasar. Hanya saja, kenyataannya belum tentu guru mau diajak berpikir kreatif dan melaksanakan KTSP secara maksimal. Bukankah guru-guru kita umumnya tidak suka berpikir kreatif?Kendatipun KTSP bersifat fleksibel, lebih memungkinkan siswa aktif, serta disusun oleh pihak sekolah sendiri, namun jika guru tidak kreatif maka pembelajaran di kelas akan sia-sia. Justru yang kita amati ketika terjadi pergantian kurikulum, ialah guru-guru kita lebih menyibukkan dirinya untuk hal-hal yang bersifat administratif dari kurikulum itu sendiri. Sedangkan yang substantif dari kurikulum cenderung diabaikan.Sejatinya, para guru lebih membutuhkan perhatian dari semua pihak. Ia perlu dukungan untuk membuat proses pembelajaran yang menyenangkan dan tidak kaku mengikuti kurikulum. Sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara: di depan guru seharusnya memberi teladan, di tengah menciptakan peluang bagi siswa untuk berkreasi, dan di belakang berperan memberikan dorongan bagi siswanya untuk maju dan berkembang sesuai potensi diri.Terkait dengan itu, pemerintah juga dituntut memprioritaskan perbaikan mutu guru. Alasannya, guru merupakan ujung tombak kegiatan belajar-mengajar di kelas. Selain menaikkan gaji guru, tak kalah pentingnya ialah dengan membuka peluang bagi lulusan universitas nonkependidikan menjadi guru. Caranya, dengan memberikan sertifikat kompetensi pengajaran. Mereka diuji dulu oleh konsorsium pendidikan yang terdiri dari ahli dan profesional pendidikan.Kelak, dari situlah kita bisa peroleh sejumlah lulusan universitas nonkependidikan yang lebih siap dan kreatif menjadi guru. Lihatlah sekolah-sekolah unggulan di Tanah Air, yang banyak menerima guru yang bukan lulusan universitas eks IKIP. Diharapkan, mereka tetap mau berpikir kreatif dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, kendatipun kita ketahui bahwa kurikulum seringkali berganti-ganti
Berharap Pendidikan Dasar Gratis 100 Persen

Komitmen pemerintah menggratiskan pendidikan dasar harus diiringi komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi.Di Indonesia jaminan akses terhadap pendidikan dasar sesungguhnya sudah menjadi komitmen antara pemerintah dan masyarakat, seperti yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam UU No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Adalah wajar, bila Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun menjadi impian setiap warga negara Indonesia. Apalagi pendidikan gratis alias tanpa dipungut biaya terus didengung-dengungkan. Namun, pendidikan gratis itu sendiri masih sering disalahartikan.Interpretasinya pun bermacam-macam. Ada yang mengartikan pendidikan gratis sebagai tidak membayar uang sekolah berikut dengan segala keperluan lainnya seperti buku, seragam, transportasi, dan sebagainya. Ada pula yang mengartikan pendidikan gratis hanya meliputi biaya operasional sekolah saja.Berdasarkan PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, jenis biaya pendidikan ada tiga, yakni biaya operasional yang merupakan biaya input pendidikan yang habis pakai dalam satu tahun atau kurang. Atau, biaya yang dikeluarkan berulang-ulang setiap tahunnya meliputi biaya operasional personil dan biaya operasional nonpersonil. Dalam PP itu, pemerintah hanya menanggung biaya operasional sekolah seperti uang sekolah, gaji guru, dan sebagainya. Biaya transportasi siswa dari rumah ke sekolah dan sebagainya masih dibebankan pada orang tua.Kedua, biaya investasi yang meliputi penyediaan sarana prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap yang penggunaannya lebih dari satu tahun. Ketiga, biaya pribadi yang merupakan biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa.Dari ketiga komponen biaya pendidikan tersebut, agaknya cukup sulit untuk mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia. Estimasi biaya ideal untuk menggratiskan pendidikan dasar tahun 2009, berdasarkan penelitian pakar pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah, Abbas Ghozali, termasuk bantuan operasional sekolah (BOS) saja dibutuhkan dana sebesar Rp 157.221.278 triliun.Sementara, dana BOS pada 2009 yang mampu dikucurkan pemerintah untuk SD dan SMP hanya Rp 27,7 triliun. Dengan rincian BOS SD sebesar Rp 12,02 triliun dan BOS SMP sebesar Rp 5,7 triliun.''Pendidikan dasar gratis tanpa pungutan memang masih sulit diwujudkan. Namun, komitmen menuju perwujudan pendidikan gratis semakin menguat seiring kenaikan anggaran,'' ujar Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Dodi Nandika, di sela dialog publik bertajuk 'Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Tanpa Dipungut Biaya, Mungkinkah?' di, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pekan lalu.Menurut Dodi, komitmen pemerintah menggratiskan pendidikan dasar harus diiringi komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi. Pasalnya, persoalan tersebut merupakan masalah bersama. ''Pemerintah pusat dan daerah harus mengalokasikan anggaran yang besar untuk sektor pendidikan,'' jelasnya.Untuk menegaskan komitmen tersebut, Dodi menyatakan, pemerintah telah memasukkan satu pasal dalam UU APBN mengenai tanggung jawab pemerintah daerah untuk ikut menutupi kekurangan biaya operasional pendidikan tersebut. Peran pemerintah daerah tersebut sudah termaktub dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. ''Satu pasal dalam UU APBN, sebenarnya merupakan penegasan,'' cetusnya.Disinggung mengenai sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi anggaran 20 persen dari APBD, Dodi mengatakan, bisa saja diberikan sanksi pengurangan alokasi bantuan pendanaan dari pusat. ''Bisa juga dari pengurangan program-program pendidikan. Karena ini merupakan amanat UU. Itu respons yang bisa dilakukan pusat jika daerah tak memenuhi amanat tersebut,'' tegasnya.Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi, menyatakan, pihaknya agak berbeda pendapat dengan pemerintah pusat. Ia mengaku lebih menginginkan pendidikan dasar gratis hanya untuk warga miskin di wilayahnya. Tak hanya bagi siswa SD dan SMP, lanjut dia, tapi juga untuk siswa SMA dan mahasiswa.Zainul menyatakan, yang dibutuhkan siswa miskin tak hanya bantuan BOS. Tapi juga seragam, transport, dan buku-buku. ''Inilah yang ingin kami penuhi, gratis untuk siswa yang miskin saja,'' jelasnya.Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Mujib Rohmat mengatakan, ada tiga komponen yang bertanggung jawab dalam pendidikan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk merealisasikan pendidikan gratis dan berkualitas memang masih jauh. ''Namun, pemerintah dan DPR sebenarnya telah berkomitmen mempercepat harapan merealisasikan pendidikan gratis dan bermutu,'' ujarnya.Menurut Mujib, Wajar Dikdas Sembilan Tahun tanpa dipungut biaya selama ini masih dalam wilayah kebijakan politis. Tapi, untuk mencapai wilayah teknis, harus dilakukan pemantauan di masing-masing daerah. ''Ini pekerjaan yang tak mudah dan membutuhkan proses yang relatif panjang,'' jelasnya. Eye.
11/11/2008
Langganan:
Komentar (Atom)
